Penggantian KITAP Hilang

  1. Surat permohonan (ditandatangani oleh sponsor dengan jabatan minimal level Manager; bermaterai jika sponsor merupakan perorangan)
  2. Surat Jaminan bermaterai
  3. Surat kuasa (jika dikuasakan)
  4. Fotokopi KTP dan ID Card (penerima + pemberi kuasa)
  5. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian
  6. Paspor Asli
  7. Fotokopi paspor, KITAP dan cap ITAP
  8. Fotokopi KTP Asing
  9. Formulir 24 dan 25 (tersedia di Kantor Imigrasi)
  10. Tenaga Kerja Asing (TKA) Pemimpin Tertinggi Perusahaan: Notifikasi IMTA, DPKK, dan RPTKA
  11. Pengikut (keluarga TKA) Pemimpin Tertinggi Perusahaan: Fotokopi Family Register (Akta Nikah dan/atau Akta Kelahiran), Notifikasi IMTA dari TKA
  12. Investor: Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Akta Pendirian Perusahaan
  13. Penyatuan keluarga WNI: Fotokopi Kartu Keluarga penjamin, Fotokopi Akta Nikah & Lapor Nikah (jika nikah di luar negeri, akta nikah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah), Fotokopi Akta Lahir (Untuk Anak)
  14. Lansia: Fotokopi asuransi dan buku tabungan; Surat Pernyataan untuk Menyewa Akomodasi Tempat Tinggal, Menyewa Pramuwisma, dan Pernyataan Tidak Bekerja; Fotokopi SIUP dan Dokumen Perizinan dari Biro Perjalanan yang merupakan sponsor
  15. Eks. WNI (Repatriasi): Fotokopi dokumen pendukung bahwa yang bersangkutan pernah menjadi warga negara Indonesia

  1. Pemohon melakukan penyerahan berkas persyaratan permohonan pada jam penerimaan permohonan
  2. Pembayaran PNBP
  3. Proses Berita Acara Pemeriksaan (BAP)
  4. Proses persetujuan dari Direktorat Jenderal Imigrasi
  5. Pencetakan dan pendistribusian Kartu Izin Tinggal Tetap ke Kantor Imigrasi paling cepat 3 (tiga) hari kerja setelah diterbitkan
  6. Pengambilan dapat dilakukan pada jam pengambilan

WAKTU OPERASIONAL : 

08.00 - 15.00

ISTIRAHAT :

12.00 - 13.00 (Senin - Kamis)

11.30 - 13.00 (Jumat)


Rp. 1,000,000

Penerbitan kembali Kartu Izin Tinggal Tetap Elektronik (e-KITAP)

Whatsapp : 0811 1477 756

Instagram : imigrasijaktim

Twitter(X) : ImigrasiJaktim

Facebook : imigrasijaktim
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penggantian KITAP Hilang"