Akta Kematian

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Mengisi formulir akta kematian (F-2.01)
  3. Membawa asli dan fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  4. Membawa asli dan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Pelapor,Yang Mininggal, 2 Orang saksi)
  5. Surat Keterangan Meninggal dari Rumah Sakit, jika meninggal di Rumah Sakit
  6. Surat Kematian dari Kelurahan/Desa sesuai domisili
  7. Materai Rp 10.000,-
  8. Map Kertas Folio

  1. verifikasi berkas
  2. pendaftaran berkas ke website DISPENDUK CAPIL
  3. Proses berkas
  4. Konfirmasi berkas
  5. Email masuk
  6. Cetak Dokumen



Tidak dipungut biaya

Akta Kematian

Nomor Admin Pelayan Kelurahan Kepatihan 089693766466

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store