Surat Keterangan Ahli Waris

  1. Surat Pengantar Ketua RT
  2. Photo Copy KTP Yang masih Berlaku
  3. Fotocopy KK
  4. Fotocopy Buku nikah waris
  5. Fotocopy Surat Kematian waris
  6. Fotocopy KTP/KK saksi-saksi
  7. Fotocopy akte kelahiran waris (di bawah 17)
  8. Materai 10.000

  1. Pemohon menyampaikan berkas dan surat pernyataan ahli waris ke petugas layanan di Kelurahan
  2. Berkas Dan surat pernyataan ahli waris yang masuk - CEK Berkas - Registrasi Berkas
  3. Surat pernyataan ahli waris di tanda tangani oleh Lurah
  4. Penyerahan berkas pernyataan ahli waris kepada petugas layanan
  5. Pemohon menerima kembali berkas permohonan dari petugas

15 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

1. Melalui pengaduan ke RT/RW dan langsung datang ke kantor dan di catat pada buku pengaduan

2.         Memberikan tanggapan atau tindak lanjut terhadap pengaduan/saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli Waris"