Surat keterangan lainnya

  1. 1. Surat pengantar dari RT setempat
  2. 2. Foto kopi KK dan Foto kopi KTP

  1. Memeriksa kelengkapan persyaratan legislasi surat keterangan
  2. Memeriksa dan memberi paraf pada legalisasi surat keterangan
  3. Menandatangani Surat Keterangan
  4. Meregistrasi, mencap dan mengarsipkan ke dalam ordner
  5. Menyerahkan Surat Pengantar PBB kepada pemohon

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan

1. Melalui pengaduan ke RT/RW dan langsung datang ke kantor dan di catat pada buku pengaduan

  2. Memberikan tanggapan atau tindak lanjut terhadap pengaduan/saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat keterangan lainnya"