Surat Keterangan Pindah

  1. 1. Surat Pengantar dari RT setempat
  2. 2. Fotocopy KK
  3. 3. Fotocopy KTP

  1. Memeriksa kelengkapan persyaratan pembuatan surat keterangan pindah
  2. Mengetik surat keterangan pindah dan memberi paraf
  3. Memeriksa dan memberi tanda tangan pada surat keterangan pindah
  4. Meregister dan menyerahkan surat keterangan pindah kdp pemohon dan mengarsipkan ke dalam ordner

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pindah

1. Melalui pengaduan ke RT/RW dan langsung datang ke kantor dan di catat pada buku pengaduan

2.         Memberikan tanggapan atau tindak lanjut terhadap pengaduan/saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Pindah"