Pengantar KTP

  1. Surat Pengantar dari RT setempat
  2. Fotocopy KK

  1. Memeriksa kelengkapan persyaratan pembuatan pengatar KTP
  2. Mengetik surat pengantar KTP
  3. Memberi tanda tangan pada pengatar KTP
  4. Meregister dan menyerahkan pengatar KTP kepada pemohon dan mengarsipkan ke dalam ordner

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengantar KTP

1. Melalui pengaduan ke RT/RW dan langsung datang ke kantor dan di catat pada buku pengaduan

2.         Memberikan tanggapan atau tindak lanjut terhadap pengaduan/saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar KTP"