Surat Pindah / SKPWNI

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa asli dan fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa asli dan fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Kepala Keluarga dan Pemohon)
  4. Dokumen pendukung lainya sesuai kebutuhan ( Surat/Akta Nikah,Akta Cerai)
  5. Formulir pendaftaran perpindahan penduduk (F-1.03)
  6. Pas Foto 4 x 6 1 Lembar (Pemohon)
  7. Materai Rp 10.000,-
  8. Map Kertas Folio

  1. verifikasi berkas
  2. pendaftaran berkas ke website DISPENDUK CAPIL
  3. Proses berkas
  4. Konfirmasi berkas
  5. Email masuk
  6. Cetak Dokumen

Tidak dipungut biaya

Surat Pindah / SKPWNI

KONTAK ADMIN PELAYANAN 089693766466

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store