Surat Keterangan Kehilangan

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  4. Surat Pernyataan Kehilangan di tandatangani bematerai RP 10.000,-
  5. Dokumen pendukung lainya sesuai kebutuhan
  6. Map Kertas Folio

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat pengantar kehilangan

KONTAK ADMIN PELAYANAN 089693766466

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store