No. SK: 188.48/105/DPMPTSP/2023
Maksimal 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak permohonan
yang dilampiri berkas persyaratan diterima dengan benar dan
lengkap.
Tidak dipungut biaya
SK Kepala DPMPTSP tentang Persetujuan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Komoditas Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui:
a. Langsung dengan mengisi Form;
b. Website : http://dpmptsp.kalselprov.go.id;
c. Email : set@dpmptsp.kalselprov.go.id;
d. Telepon : (0511) 6749344;
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store