Penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Komoditas Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan dalam 1 (satu) Daerah Provinsi yang sama Termasuk Wilayah Laut Sampai dengan 12 Mil

No. SK: 188.48/105/DPMPTSP/2023

  1. Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Prov. Kalsel
  2. Akta Pendirian Perusahaan dan perubahannya, dilengkapi dengan pengesahan dari Kementerian Hukum dan HAM/akta notaris perusahaan
  3. Susunan Pengurus, daftar pemegang saham sampai dengan perseorangan penerima manfaat akhir (beneficial ownership) dari Pemohon dibuat sesuai format Kepmen ESDM nomor 110.K/HK.02/MEM.B/2021
  4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
  5. Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI 081 untuk golongan/komoditas batuan dan KBLI 089 untuk golongan/komoditas mineral bukan logam atau mineral bukan logam jenis tertentu serta tidak memiliki KBLI subsektor pertambangan mineral dan batubara lain yang terkait dengan pemberian Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), Izin Usaha Pertambangan (IUP) lain, Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) (05, 07, dan 09)
  6. Surat pernyataan bahwa batuan, mineral bukan logam, atau Mineral bukan logam jenis tertentu yang dimohonkan akan dipasok ke proyek strategis nasional,industri semen, dan/atau proyek pembangunan yang dibiayai oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah apabila permohonan WIUP batuan diatas 100 (seratus) hektare sampai dengan 5.000 di wilayah daratan atau permohonan WIUP mineral bukan logam dan mineral bukan logam jenis tertentu diatas 100 (seratus) hektare sampai dengan 25.000 hektare
  7. Nota kesepahaman dengan penanggung jawab proyek strategis nasional, industri semen, dan/atau proyek pembangunan yang dibiayai oleh pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah apabila permohonan WIUP batuan diatas 100 (seratus) hektare sampai dengan 5.000 di wilayah daratan atau permohonan WIUP mineral bukan logam dan mineral bukan logam jenis tertentu diatas 100 (seratus) hektare sampai dengan 25.000 hektare
  8. Surat pernyataan bahwa pemohon Wilayah Izin Usaha Pertambangan memiliki kemampuan pendanaan untuk membiayai kegiatan pengusahaan pertambangan sesuai dengan rencana kerja dan pengelolaan lingkungan
  9. Profil perusahaan
  10. Titik koordinat geografis berupa garis lintang dan bujur sesuai dengan sistem informasi geografis yang berlaku Titik koordinat geografis berupa garis lintang dan bujur sesuai dengan sistem informasi geografis yang berlaku
  11. Surat pernyataan bersedia melakukan pembayaran biaya pencadangan wilayah dan biaya pencetakan peta;
  12. Kesesuaian tata ruang laut untuk kegiatan pertambangan di wilayah laut di atas 12 (dua belas) mil laut, dalam hal permohonan WIUP berada di wilayah laut di atas 12 (dua belas) mil laut harus dilengkapi Surat Rekomendasi
  13. Pertimbangan Teknis Kesesuaian Tata Ruang Laut dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang tata ruang laut apabila permohonan WIUP diatas 12 mil laut
  14. Persetujuan dari pemegang IUP/IUPK komoditas tambang lain bagi permohonan yang diajukan pada wilayah yang telah diberikan IUP/IUPK, Dalam hal permohonan WIUP tumpang tindih dengan IUP/Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) lainnyadengan komoditas dan/atau bahan galian berbeda yang telah diberikan
  15. .Surat pernyataan akan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan lingkungan hidup termasuk pelaksanaan kewajiban reklamasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dibuat sesuai format Kepmen ESDM nomor 110.K/HK.02/MEM.B/2021;
  16. .Surat pernyataan akan melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana kerja yang disetujui oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan, dibuat sesuai format Kepmen ESDM nomor 110.K/HK.02/MEM.B/2021
  17. .Surat pernyataan akan melaksanakan kegiatan sesuai dengan rencana kerja yang disetujui oleh Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Kalimantan Selatan, dibuat sesuai format Kepmen ESDM nomor 110.K/HK.02/MEM.B/2021
  18. Surat pernyataan rencana penggunaan dan penjualan komoditas yang memuat rencana penggunaan dan penjualan komoditas tambang
  19. Surat pernyataan rencana kegiatan eksplorasi yang diberikan selama 3 (tiga) tahun
  20. Surat penyataan rencana produksi pada kegiatan operasi produksi yang memuat rencana produksi komoditas tambang pada kegiatan operasi produksi
  21. Surat Pernyataan tidak keberatan/persetujuan dari Pemegang Hak Atas Tanah atau Persetujuan Masyarakat Sekitar/Hak Ulayat yang diketahui Aparat Setempat apabila Hak Atas Tanah bukan bukan milik pemohon dan apabila Hak Atas Tanah milik pemohon harus disertakan sertifikat dan diketahui aparat setempat
  22. Rekomendasi KKPRL/Keseusaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (untuk wilayah Laut 0 – 12 Mil) Kabupaten atau Provinsi apabila permohonan WIUP berada pada 0 sampai dengan 12 mil laut
  23. Rekomendasi Sumberdaya Air dari Instansi berwenang untuk wilayah sungai (Balai Besar Wilayah Sungai/BBWS)
  24. Rekomendasi Sumberdaya Air dari Instansi berwenang untuk wilayah sungai (Balai Besar Wilayah Sungai/BBWS)
  25. Keikutsertaan BPJS Pimpinan / Penanggungjawab
  26. Surat kuasa bermaterai Rp10.000,00 untuk pengurusan permohonan yang tidak dilakukan secara langsung oleh direksi/pimpinan perusahaan/lembaga

  1. Pemohon membuat akun (pribadi/badan usaha/lembaga) untuk dapat melakukan proses permohonan izin pada aplikasi SIMAPAN
  2. Petugas Front Office menerima berkas permohonan serta Memeriksa kelengkapan persyaratan dengan menggunakan checklist pada SIMAPAN. Apabila berkas tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon, apabila berkas lengkap maka berkas diteruskan ke Back Office;
  3. DPMPTSP memproses perizinan/nonperizinan;
  4. Pemohon mengunduh dan mencetak izin dan non izin yang telah diterbitkan melalui akun pemohon.

Maksimal 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak permohonan yang dilampiri berkas persyaratan diterima dengan benar dan lengkap.

Tidak dipungut biaya

SK Kepala DPMPTSP tentang Persetujuan Pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Komoditas Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui: 

a. Langsung dengan mengisi Form;

 b. Website : http://dpmptsp.kalselprov.go.id; 

c. Email : set@dpmptsp.kalselprov.go.id; 

d. Telepon : (0511) 6749344;

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) Komoditas Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan dalam 1 (satu) Daerah Provinsi yang sama Termasuk Wilayah Laut Sampai dengan 12 Mil"