Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Komoditas Mineral Bukan Logam

No. SK: 188.48/105/DPMPTSP/2023

  • SURAT PERMOHONAN
    1. Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Prov. Kalsel
    2. Mengajukan permohonan yang ditujukan kepada Kepala DPMPTSP Prov. Kalsel
  • WIUP DAN DATA DIGITAL
    1. Mendapatkan WIUP melalui mekanisme permohonan wilayah kepada Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    2. Data digital dokumen permohonan secara lengkap Persyaratan WIUP (sesuai dengan pengajuan Permohonan)
    3. Mendapatkan WIUP melalui mekanisme permohonan wilayah kepada Gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
    4. Data digital dokumen permohonan secara lengkap Persyaratan WIUP (sesuai dengan pengajuan Permohonan)
  • Surat Pernyataan
    1. Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, atau IUP komoditas batuan
    2. Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
    3. Surat pernyataan dari ahli Pertambangan dan/atau geologi yang berpengalaman paling singkat 1 (satu) tahun untuk IUP komoditas Mineral bukan logam, IUP komoditas Mineral bukan logam jenis tertentu, atau IUP komoditas batuan
    4. Surat pernyataan kesanggupan untuk mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan dibidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup
  • BUKTI PENEMPATAN DAN PEMBAYARAN
    1. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi
    2. Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, atau WIUP batuan atas permohonan wilayah
    3. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
    4. Bukti penempatan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi
    5. Bukti pembayaran biaya pencadangan wilayah dan pembayaran pencetakan peta WIUP Mineral bukan logam, WIUP Mineral bukan logam jenis tertentu, atau WIUP batuan atas permohonan wilayah
    6. Surat keterangan fiskal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan
  • PERPANJANGAN
    1. Kajian kendala berdasarkan kriteria teknis yang ditentukan
    2. Rencana kegiatan dan anggaran biaya Eksplorasi jangka panjang yang dijabarkan cialam tiap semester selama jangka waktu permohonan perpanjangan
    3. Menempatkan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi pada bank pemerintah
    4. Data digital dokumen permohonan secara lengkap dari Persyaratan WIUP dan IUP Eksplorasi (sesuai pengajuan permohonan)
    5. Keikutsertaan BPJS Pimpinan / Penanggungjawab
    6. Kajian kendala berdasarkan kriteria teknis yang ditentukan
    7. Rencana kegiatan dan anggaran biaya Eksplorasi jangka panjang yang dijabarkan cialam tiap semester selama jangka waktu permohonan perpanjangan
    8. Menempatkan jaminan kesungguhan pelaksanaan kegiatan Eksplorasi pada bank pemerintah
    9. Data digital dokumen permohonan secara lengkap dari Persyaratan WIUP dan IUP Eksplorasi (sesuai pengajuan permohonan)
    10. Keikutsertaan BPJS Pimpinan / Penanggungjawab

  • Proses Perizinan
    1. Pemohon membuat akun (pribadi/badan usaha/lembaga) untuk dapat melakukan proses permohonan izin pada aplikasi SIMAPAN
  • PROSES PENERIMAAN BERKAS
    1. Petugas Front Office menerima berkas permohonan serta Memeriksa kelengkapan persyaratan dengan menggunakan checklist pada SIMAPAN. Apabila berkas tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon, apabila berkas lengkap maka berkas diteruskan ke Back Office
    2. Petugas Front Office menerima berkas permohonan serta Memeriksa kelengkapan persyaratan dengan menggunakan checklist pada SIMAPAN. Apabila berkas tidak lengkap maka dikembalikan kepada pemohon, apabila berkas lengkap maka berkas diteruskan ke Back Office
  • PENERBITAN IZIN
    1. DPMPTSP memproses perizinan/nonperizinan
    2. DPMPTSP memproses perizinan/nonperizinan
  • PENCETAKAN IZIN
    1. Pemohon mengunduh dan mencetak izin dan non izin yang telah diterbitkan melalui akun pemohon
    2. Pemohon mengunduh dan mencetak izin dan non izin yang telah diterbitkan melalui akun pemohon
  • Proses Perizinan
    1. Pemohon membuat akun (pribadi/badan usaha/lembaga) untuk dapat melakukan proses permohonan izin pada aplikasi SIMAPAN

Maksimal 44 (empat puluh empat) hari kerja sejak permohonan yang dilampiri berkas persyaratan diterima dengan benar dan lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Keputusan (SK) Kepala DPMPTSP tentang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Komoditas Mineral Bukan Logam

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan melalui: 

a. Langsung dengan mengisi Form; 

b. Website : http://dpmptsp.kalselprov.go.id;

 c. Email : set@dpmptsp.kalselprov.go.id; 

d. Telepon : (0511) 6749344; 

e. Faximili : (0511) 6749344; 

f. WhatsApp: 08115061000

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Komoditas Mineral Bukan Logam"