Surat Keterangan Usaha

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemilik
  4. Membawa fotocopy NPWP
  5. Foto Usaha dengan Geotag di cetak print

15 Menit

Tidak dipungut biaya

surat keterangan usaha


KONTAK ADMIN PELAYANAN 089693766466

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store