Surat Keterangan Kelahiran

  1. Membawa surat Pengantar RT/RW
  2. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  3. Membawa fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) Orangtua (Ayah,Ibu)
  4. Surat Keterangan dari Bidan,Doktor,Rumah Sakit

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kelahiran


KONTAK ADMIN PELAYANAN 089693766466

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Surat Keterangan Kelahiran