Perpustakaan

No. SK: 0321001/15/KPG Tahun 2023

  1. Pengguna layanan memiliki kartu identitas yang masih berlaku (KTP, SIM, Paspor, dan lain-lain).
  2. Pengguna layanan memiliki alamat email yang masih aktif.

  1. Pengguna layanan mengambil nomor antrian.
  2. Pengguna layanan mengakses layanan perpustakaan dengan mengunjungi unit PST BPS Provinsi Jambi pada waktu pelayanan: Hari Kerja (Senin-Jum’at) pukul 08.00 – 15.30.
  3. Pengguna layanan mengisi buku tamu elektronik.
  4. Pengguna layanan menyerahkan kartu identitas ke petugas frontline untuk penggunaan loker.
  5. Pengguna layanan meletakkan tas pada loker.
  6. Pengguna layanan mengunakan layanan pustaka (tercetak atau digital).
  7. Pengguna layanan melakukan pencarian judul publikasi melalui aplikasi PST menggunakan PC digilib.
  8. Pengguna data dapat melakukan permintaan softcopy pada aplikasi PST.
  9. Jika telah selesai,pengguna layanan memberikan penilaian/rating terhadap kualitas pelayanan perpustakaan.
  10. Pengguna layanan selesai mengakses layanan perpustakaan.

Pengguna layanan akan dilayani maksimal 10 (sepuluh) menit setelah mengisi buku tamu elektronik atau setelah antrian pengguna sebelumnya selesai.

Tidak dipungut biaya

Pustaka hardcopy dan softcopy (pdf) ber-watermark

Pengaduan Langsung: Kotak saran & pengaduan di lantai 1

Website                         : www.bpsjambi.id/pengaduan

E-mail                            : pengaduan1500@bps.go.id

Aplikasi Lapor             : www.lapor.go.id

SMS/Whatsapp          : 0811 7434 292


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Perpustakaan"