Surat Jual beli tanah ( PPAT )

No. SK: NOMOR : 188/ 20 /401.12/2022

  1. pengantar RT/RW
  2. fotocopy KK
  3. fotocopy KTP
  4. syarat lain yang diperlukan

  1. Pemohon menyampaikan berkas di Kelurahan
  2. Petugas meneliti persyaratan berkas berkasnya
  3. Pemohon menerima kembali berkas permohonan dari petugas

Tergantung kelengkapan berkas dan beberapa orang yang berkaitan denga urusan PPAT

Tergantung luas tanah yang akan ditraksasi untuk membayar pajak PPHTB

Surat Jual beli Tanah ( PPAT )

1. Melalui pengaduan ke RT/RW dan langsung datang ke kantor dan di catat pada buku pengaduan

2.Memberikan tanggapan atau tindak lanjut terhadap pengaduan/saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Jual beli tanah ( PPAT )"