Surat Keterangan Ahli Waris

No. SK: NOMOR : 188/ 20 /401.12/2022

  1. pengantar RT/RW
  2. fotocopy KK seluruh ahli waris
  3. fotocopy KTP seluruh ahli waris
  4. surat kematian

  1. petugas meneliti berkah-berkas permohonan
  2. petugas mengetik data sesuai dengan bukti autentik kk
  3. petugas menyerahkan ke pemohon untuk melengkapi TTD seluruh ahli waris
  4. pemohon menyerahkan kembali surat untuk ditandatangi lurah dan saksi
  5. petugas memintakan ttd lurah dan saksi
  6. surat selesai dan diserahkan ke pemohon kembali

Dari pemohon datang, petugas memproses permohonan, sampai surat diserahkan ke pemohon



Surat Keterangan Ahli Waris

1.  Melalui pengaduan ke RT/RW dan langsung datang ke kantor dan di catat pada buku pengaduan

2. Memberikan tanggapan atau tindak lanjut terhadap pengaduan/saran



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Ahli Waris"