Surat Keterangan Umum

No. SK: NOMOR : 188/ 20 /401.12/2022

  1. pengantar RT/RW
  2. berkas yang akan dilegalisasi

  1. pemohon datang menunjukkan pengantar, dan berkas untuk dilegalisasi
  2. petugas memberikan stempel legalisasi
  3. meminta tanda tangan aparat yang berwenang
  4. berkas selesai, diserahkan ke pemohon

Dari pemohon datang, petugas memproses permohonan, sampai surat diserahkan ke pemohon


Tidak dipungut biaya

Legalisasi Taspen dan Pensiunan

1.   Melalui pengaduan ke RT/RW dan langsung datang ke kantor dan di catat pada buku pengaduan

2.       Memberikan tanggapan atau tindak lanjut terhadap pengaduan/saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Umum"