Surat Rekomendasi HO ( Hinder Ordonnantle )

No. SK: NOMOR : 188/ 20 /401.12/2022

  1. Surat Pengantar Ketua RT
  2. Tanda Lunas PBB Tahun yang bersangkutan
  3. Photo Copy KTP Yang Masih Berlaku
  4. Photo Copy Sertifikat TANAH
  5. Mengisi Blanko
  6. Fotocopy IMB
  7. Pas Foto 4x6 (3 lembar)

  1. Menerima dan mengoreksi kelengkapan berkas untuk diproses ke tahap pengecekan lapangan
  2. Validasi berkas dan membuat surat permintaan pengecekan lapangan
  3. Menandatangani surat permintaan pengecekan lapangan
  4. Pengecekan lapangan dan pembuatan draff permohonan rekomendasi HO
  5. Paraf draff permohonan rekom SITU/HO
  6. Penandatanganan surat permohonan rekom HO
  7. Penyerahan surat rekom HO ke petugas layanan
  8. Menyerahkan rekomendasi HO kepada pemohon

Dari pemohon datang, petugas memproses permohonan, sampai surat diserahkan ke pemohon


Tidak dipungut biaya

Surat HO, legalisasi surat HO

1.   Melalui pengaduan ke RT/RW dan langsung datang ke kantor dan di catat pada buku pengaduan

2.       Memberikan tanggapan atau tindak lanjut terhadap pengaduan/saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Rekomendasi HO ( Hinder Ordonnantle )"