Pembuatan Surat Kelahiran

No. SK: NOMOR : 188/ 20 /401.12/2022

  1. - Surat pengantar RT
  2. - KTP asli dan fotocopy KTP pemohon
  3. - KK asli Fotocopy KK pemohon
  4. - Mengisi blanko pengantar kelahiran

  1. Meregister dan memeriksa kelengkapan persyaratan pembuatan surat keterangan kelahiran
  2. Mengetik surat permohonan keterangan kelahiran
  3. Memeriksa dan memberi paraf pada surat keterangan kelahiran
  4. Menandatangani surat keterangan kelahiran
  5. Menyerahkan surat keterangan kelahiran
  6. Menyerahkan surat keterangan kematian kepada pemohon dan mengarsipkan ke dalam ordner

dari pemohon datang sampai berkas pemohon diupload dan diterimakan ke pemohon

Tidak dipungut biaya

Pembuatan Surat Kelahiran

1. Melalui pengaduan ke RT/RW dan langsung datang ke kantor dan di catat pada buku pengaduan

  2.  Memberikan tanggapan atau tindak lanjut terhadap pengaduan/saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan Surat Kelahiran"