surat keterangan dan akte kematian

No. SK: NOMOR : 188/ 20 /401.12/2022

  1. pemohon membawa surat pengantar RT/RW
  2. pemohon membawa ktp/kk asli yang dibuatkan akte, saksi dan pelapor
  3. pemohon membawa kk asli yang dibuatkan akte

  1. Pemohon menyampaikan berkas Pemohon Berikan Ke Petugas Layanan Di Kelurahan
  2. petugas meneliti kelengkapan berkas
  3. petugas mengetik surat
  4. petugas mengupload berkas permohonan
  5. Verifikasi dan paraf surat keterangan kematian
  6. Surat Keterangan kematian di tanda tangani oleh Lurah
  7. Penyerahan berkas permohonan kepada petugas layanan
  8. Pemohon menerima kembali berkas permohonan dari petugas
  9. Petugas mengupload berkas layanan online dukcapil
  10. Kurang lebih 1 minggu pelayanan sudah selesai

1. pemohon datang menyerahkan berkas

2. petugas meneliti kelengkapan berkas

3. petugas mengetik dan mengupload berkas

4. petugas minta legalisasi

5. surat selesai/menunggu surat jadi dari capil

Tidak dipungut biaya

pembuatan surat keterangan kematian, pembuatan akte kematian, pembetulan surat/akte rusak, legalisasi surat/akte kematian

1. Melalui pengaduan ke RT/RW dan langsung datang ke kantor dan di catat pada buku pengaduan

2.Memberikan tanggapan atau tindak lanjut terhadap pengaduan/saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat keterangan dan akte kematian"