Pengembalian Jaminan (Tunai/Selain Tunai)

No. SK: KEP-62/WBC.11/KPP.MP.04/2021

  1. Surat permohonan
  2. Surat Kuasa apabila dikuasakan
  3. Surat pemberitahuan nomor rekening bermeterai (apabila pengembalian jaminan tunai)
  4. BPJ lembar ke-1
  5. Rekapitulasi dokumen BC 2.6.1 dan BC 2.6.2
  6. Dokumen BC 2.6.1 dan BC 2.6.2

  1. Pengguna Jasa mengajukan permohonan;
  2. Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian dokumen permohonan;
  3. Pengguna Jasa menerima jaminan asli dan salinan Bukti Penerimaan Jaminan
  4. Untuk jaminan tunai, Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan bilyet giro atas jaminan tunai yang diserahkan, kemudian Pengguna Jasa menerima bilyet giro dan salinan Bukti Penerimaan Jaminan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Tanda Terima Pengembalian Jaminan

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

 1. Telepon : (031)3981353 

 2. Email saluran pengaduan : pengaduan.beacukai@customs.go.id

 3. Email saluran informasi : pli.bcgresik@gmail.com

 4. Instagram : @beacukaigresik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengembalian Jaminan (Tunai/Selain Tunai)"