Penerimaan Jaminan (Tunai)

No. SK: KEP-62/WBC.11/KPP.MP.04/2021

  1. Surat permohonan
  2. Surat izin persetujuan pelaksanaan kegiatan dari Kepala Kantor
  3. Lembar bukti transfer
  4. Lembar perhitungan jaminan
  5. Surat perjanjian kontrak kerja
  6. Surat pernyataan sanggup menyerahkan jaminan bermaterai

  1. Pengguna Jasa mengajukan permohonan jaminan tunai
  2. Pejabat Bea dan Cukai melakukan penelitian dokumen permohonan dan kebenaran atas jumlah jaminan yang ditransfer telah sesuai dengan surat persetujuan terkait
  3. Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Bukti Penerimaan Jaminan

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Bukti Penerimaan Jaminan

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

 1. Telepon : (031)3981353 

 2. Email saluran pengaduan : pengaduan.beacukai@customs.go.id 

 3. Email saluran informasi : pli.bcgresik@gmail.com

 4. Instagram : @beacukaigresik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerimaan Jaminan (Tunai)"