Pelayanan Penyerahan Pita Cukai Hasil Tembakau (Dalam Hal Persediaan Pita Cukai Berada di Gudang KPPBC TMP B Gresik)

No. SK: KEP-62/WBC.11/KPP.MP.04/2021

  1. Hasil cetak dokumen pemesanan pita cukai (CK-1);

  1. Pemohon mengajukan CK-1 beserta kelengkapannya melalui Pelaksana Pemeriksa pada Seksi Perbendaharaan;
  2. Pelaksana Pemeriksa pada Seksi Perbendaharaan menerima dan meneliti kelengkapan berkas CK-1. Apabila permohonan lengkap, pelaksana pemeriksa memberi lembar kontrol pengambilan CK-1. Apabila belum lengkap, memberi catatan pada form untuk kekurangan kelengkapan dokumen kemudian mengembalikan berkas kepada pemohon beserta form yang berisi daftar dokumen yang harus dilengkapi;
  3. Pelaksana Pemeriksa pada Seksi Perbendaharaan menerima dan meneliti berkas CK-1 kemudian melakukan penghitungan pita cukai sesuai pesanan, dalam hal sudah sesuai, maka pita cukai siap diserahkan kepada Pengguna Jasa.

5 Jam

Tidak dipungut biaya

Penyerahan Pita Cukai

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

 1. Telepon : (031)3981353 

 2. Email saluran pengaduan : pengaduan.beacukai@customs.go.id 

 3. Email saluran informasi : pli.bcgresik@gmail.com

 4. Instagram : @beacukaigresik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penyerahan Pita Cukai Hasil Tembakau (Dalam Hal Persediaan Pita Cukai Berada di Gudang KPPBC TMP B Gresik)"