Pelayanan Permohonan Pembebasan Etil Alkohol (PMCK-2)

No. SK: KEP-62/WBC.11/KPP.MP.04/2021

  1. Surat permohonan yang didasarkan atas pemesanan etil alkohol yang digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong dari pengusaha barang hasil akhir kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor, dengan mencantumkan: a. Rincian jumlah etil alkohol yang dimintakan Pembebasan Cukai; dan b. Rincian jumlah dan jenis barang hasil akhir yang menggunakan etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong yang akan di produksi; c. Rincian pelabuhan pemasukan etil alkohol.
  2. Dokumen PMCK-2

  1. Pemohon mengajukan Permohonan Pembebasan Cukai Etil Alkohol untuk Pembuatan Barang Hasil Akhir yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai (PMCK-2) kepada Kepala Kantor Bea Cukai;
  2. Pejabat Bea dan Cukai menerima permohonan dan memberikan tanda terima kepada pemohon;
  3. Dalam hal Permohonan PMCK-2 untuk pertama kali, Pejabat Bea dan Cukai melakukan pemeriksaan lokasi dan bangunan serta menerbitkan Berita Acara Pemeriksaan lokasi dan bangunan
  4. Pejabat Bea dan Cukai meneliti permohonan PMCK-2;
  5. Dalam hal hasil penelitian tidak sesuai, Pejabat Bea Cukai menerbitkan Surat Penolakan
  6. Dalam hal permohonan sesuai, Pejabat Bea Cukai menerbitkan rekomendasi persetujuan pembebasan cukai dan meneruskan kepada Direktur Jenderal u.p Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai

5 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Persetujuan Pembebasan Cukai

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

 1. Telepon : (031)3981353 

 2. Email saluran pengaduan : pengaduan.beacukai@customs.go.id 

 3. Email saluran informasi : pli.bcgresik@gmail.com

 4. Instagram : @beacukaigresik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Pembebasan Etil Alkohol (PMCK-2)"