Pelayanan Permohonan Izin Perusakan atas Barang di Kawasan Berikat

No. SK: KEP-62/WBC.11/KPP.MP.04/2021

  1. Surat permohonan
  2. Daftar rincian barang yang dimusnahkan
  3. Dokumen asal barang
  4. Keterangan alasan pemusnahan, cara dan lokasi pemusnahan
  5. Fotokopi izin instansi terkait
  6. Fotokopi izin perusahaan pengolah limbah (jika diluar KB)

  1. Pengguna Jasa mengirim permohonan melalui frontdesk
  2. Disposisi dari Kepala Kantor ke Kepala Seksi diteruskan ke konseptor
  3. Penelitian dokumen, terbit Surat Tugas Pencacahan
  4. Pelaksanaan Pencacahan diterbitkan BAP
  5. Diterbitkan Surat Persetujuan Perusakan dan Surat Tugas Pengawasan Perusakan
  6. Pelaksanaan Perusakan diterbitkan BAP

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Perusakan atas Barang di Kawasan Berikat

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

 1. Telepon : (031)3981353

 2. Email saluran pengaduan : pengaduan.beacukai@customs.go.id

 3. Email saluran informasi : pli.bcgresik@gmail.com

 4. Instagram : @beacukaigresik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Izin Perusakan atas Barang di Kawasan Berikat"