Pelayanan Izin Pemusnahan atas Barang di Kawasan Berikat

No. SK: KEP-62/WBC.11/KPP.MP.04/2021

  1. Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean secara tertulis dengan dilampiri: a) Daftar rincian barang yang akan dimusnahkan; b) Dokumen asal barang; c) Keterangan mengenai alasan pemusnahan, cara pemusnahan dan lokasi pemusnahan; d) Fotokopi izin instansi terkait, dalam hal pemusnahan dilakukan didalam area Kawasan Berikat; e) Fotokopi izin perusahaan pengolah limbah dalam hal pemusnahan dilakukan diluar Kawasan Berikat.
  2. Pengusaha Kawasan Berikat atau PDKB mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean secara tertulis dengan dilampiri: a) Daftar rincian barang yang akan dimusnahkan; b) Dokumen asal barang; c) Keterangan mengenai alasan pemusnahan, cara pemusnahan dan lokasi pemusnahan; d) Fotokopi izin instansi terkait, dalam hal pemusnahan dilakukan didalam area Kawasan Berikat; e) Fotokopi izin perusahaan pengolah limbah dalam hal pemusnahan dilakukan diluar Kawasan Berikat.

  1. Pengusaha KB atau PDKB mengajukan surat permohonan secara tertulis tentang perizinan pemusnahan atas barang yang berada di Kawasan Berikat kepada Kepala Kantor.
  2. Pengusaha KB atau PDKB mengajukan surat permohonan secara tertulis tentang perizinan pemusnahan atas barang yang berada di Kawasan Berikat kepada Kepala Kantor.
  3. Petugas penerima dokumen menerima dan meneliti kelengkapan dokumen: 1) dalam hal telah lengkap, dokumen permohonan diteruskan kepada Kepala Seksi untuk didisposisi lebih lanjut; 2) dalam hal tidak lengkap, dokumen permohonan dikembalikan kepada pemohon yang bersangkutan untuk dilengkapi terlebih dahulu.
  4. Kepala Seksi PKC menerima, meneliti, dan mendisposisikan dokumen permohonan kepada petugas terkait
  5. Pelaksana pada Seksi PKC menerima, meneliti permohonan dan dokumen pendukung: 1) dalam hal berdasarkan penelitian dokumen, permohonan telah lengkap dan benar serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka Pelaksana pada Seksi PKC membuat konsep Surat Persetujuan Subkontrak dari Kepala Kantor kepada Pemohon; 2) dalam hal berdasarkan penelitian dokumen, permohonan belum lengkap dan benar serta tidak sesuai ketentuan yang berlaku, maka Pelaksana pada Seksi PKC membuat konsep Surat Penolakan dari Kepala Kantor kepada Pemohon; 3) meneruskan konsep Surat Persetujuan/Penolakan dari Kepala Kantor, kepada Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama dan/ atau Kepala Seksi.
  6. Dalam hal pelaksanaan pemusnahan dilakukan dalam Kawasan Berikat: 1) Pengusaha KB/PDKB berdasarkan Surat Persetujuan Pemusnahan melakukan pemusnahan dengan pengawasan Pejabat yang mengawasi Kawasan Berikat. 2) Pejabat yang mengawasi Kawasan Berikat: a) melakukan pengawasan Pemusnahan dan membuat Berita Acara Pemusnahan yang ditandatangani oleh Pejabat yang mengawasi Kawasan Berikat, Pengusaha KB/PDKB dan Kepala Seksi Pelayanan Kepabcanan dan Cukai. b) melaporkan hasil pelaksanaan Pemusnahan kepada Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai dengan Berta Acara Pemusnahan.
  7. Kepala Seksi Pelayanan Kepabeanan dan Cukai menerima Berita Acara Perusakan, meneliti dan menyerahkan kepada Pelaksana untuk diadministrasikan bersama dengan Surat Permohonan.

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Pemusnahan atas Barang di Kawasan Berikat

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

 1. Telepon : (031)3981353 

 2. Email saluran pengaduan : pengaduan.beacukai@customs.go.id

 3. Email saluran informasi : pli.bcgresik@gmail.com

 4. Instagram : @beacukaigresik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Izin Pemusnahan atas Barang di Kawasan Berikat"