Pelayanan Permohonan Kawasan Berikat atas Izin Penerimaan Pekerjaan dari Badan Usaha di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP)

No. SK: KEP-62/WBC.11/KPP.MP.04/2021

  1. Surat Permohonan Menerima Subkontrak
  2. Perjanjian Subkontrak antara Kawasan Berikat dan Penerima Subkontrak, paling kurang memuat informasi sebagai berikut: a) Uraian pekerjaan yang dilakukan b) Jangka waktu pekerjaan subkontrak c) Data konversi pemakaian bahan dan/ atau barang yang meliputi Data jumlah barang dan/atau bahan yang akan disubkontrakkan dan Data jumlah barang hasil pekerjaan subkontrak d) Data jumlah barang dan/ atau bahan sisa dan/ atau potongan
  3. NIB Penerima Subkontrak
  4. NPWP Penerima Subkontrak
  5. Rincian Konversi bahan dan perhitungan jaminan untuk pekerjaan yang akan disubkontrakkan

  1. Pengguna jasa (pemohon) mengajukan permohonan persetujuan subkontrak kepada Kepala Kantor
  2. Petugas penerima dokumen menerima dan meneliti kelengkapan dokumen: 1) dalam hal telah lengkap, dokumen permohonan diteruskan kepada Kepala Seksi untuk didisposisi lebih lanjut; 2) dalam hal tidak lengkap, dokumen permohonan dikembalikan kepada pemohon yang bersangkutan untuk dilengkapi terlebih dahulu.
  3. Kepala Seksi PKC menerima, meneliti, dan mendisposisikan dokumen permohonan kepada petugas terkait
  4. Pelaksana pada Seksi PKC menerima, meneliti permohonan dan dokumen pendukung: 1) dalam hal berdasarkan penelitian dokumen, permohonan telah lengkap dan benar serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku, maka Pelaksana pada Seksi PKC membuat konsep Surat Persetujuan Subkontrak dari Kepala Kantor kepada Pemohon; 2) dalam hal berdasarkan penelitian dokumen, permohonan belum lengkap dan benar serta tidak sesuai ketentuan yang berlaku, maka Pelaksana pada Seksi PKC membuat konsep Surat Penolakan dari Kepala Kantor kepada Pemohon; 3) meneruskan konsep Surat Persetujuan/Penolakan dari Kepala Kantor, kepada Pemeriksa Bea dan Cukai Ahli Pertama dan/ atau Kepala Seksi.

2 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Persetujuan Penerimaan Pekerjaan dari Badan Usaha di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP)

Segala jenis pengaduan layanan dapat disampaikan melalui:

1. Telepon : (031)3981353 

2. Email saluran pengaduan : pengaduan.beacukai@customs.go.id 

3. Email saluran informasi : pli.bcgresik@gmail.com 

4. Instagram : @beacukaigresik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Permohonan Kawasan Berikat atas Izin Penerimaan Pekerjaan dari Badan Usaha di Tempat Lain Dalam Daerah Pabean (TLDDP)"