Pelaporan ITAP Masa Berlaku Tidak Terbatas

  1. Surat permohonan (ditandatangani oleh sponsor dengan jabatan minimal level Manager; bermaterai jika sponsor merupakan perorangan)
  2. Surat Jaminan bermaterai
  3. Surat kuasa (jika dikuasakan)
  4. Fotokopi KTP dan ID Card (penerima + pemberi kuasa)
  5. Paspor Asli dan KITAP Asli
  6. Fotokopi paspor, KITAP dan cap ITAP
  7. KTP Asing
  8. Formulir 24 dan 25 (tersedia di Kantor Imigrasi)
  9. Tenaga Kerja Asing (TKA) Pemimpin Tertinggi Perusahaan: Notifikasi IMTA, DPKK, dan RPTKA
  10. Pengikut (keluarga TKA) Pemimpin Tertinggi Perusahaan: Fotokopi Family Register (Akta Nikah dan/atau Akta Kelahiran), Notifikasi IMTA dari TKA
  11. Investor: Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Akta Pendirian Perusahaan
  12. Penyatuan keluarga WNI: Fotokopi Kartu Keluarga penjamin, Fotokopi Akta Nikah & Lapor Nikah (jika nikah di luar negeri, akta nikah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah), Fotokopi Akta Lahir (Untuk Anak)
  13. Lansia: Fotokopi asuransi dan buku tabungan; Surat Pernyataan untuk Menyewa Akomodasi Tempat Tinggal, Menyewa Pramuwisma, dan Pernyataan Tidak Bekerja; Fotokopi SIUP dan Dokumen Perizinan dari Biro Perjalanan yang merupakan sponsor
  14. Eks. WNI (Repatriasi): Fotokopi dokumen pendukung bahwa yang bersangkutan pernah menjadi warga negara Indonesia
  15. *Catatan: pelaporan dilaksanakan dalam jangka waktu paling cepat 3 bulan sebelum ITAP berakhir

  1. Pemohon melakukan penyerahan berkas persyaratan permohonan pada jam penerimaan permohonan
  2. Pembayaran PNBP
  3. *Berita Acara Pemeriksaan dan Cek lapangan (hanya jika pelaporan dilakukan lebih dari 60 hari sejak tanggal seharusnya melapor)
  4. Perekaman data biometrik
  5. Persetujuan Kantor Imigrasi
  6. *Persetujuan Kantor Wilayah (hanya jika pelaporan dilakukan lebih dari 60 hari sejak tanggal seharusnya melapor)
  7. *Persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi (hanya jika pelaporan dilakukan lebih dari 60 hari sejak tanggal seharusnya melapor)
  8. Penyelesaian akhir
  9. Pengambilan dapat dilakukan pada jam pengambilan. Estimasi 3 hari kerja.

WAKTU OPERASIONAL : 

08.00 - 15.00

ISTIRAHAT :

12.00 - 13.00 (Senin - Kamis)

11.30 - 13.00 (Jumat)

Rp1.750.000 untuk MREP masa berlaku 2 (dua) tahun

Peneraan cap ITAP dan perpanjangan MERP pada paspor

Whatsapp : 0811 1477 756

Instagram : imigrasijaktim

Twitter(X) : ImigrasiJaktim

Facebook : imigrasijaktim
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelaporan ITAP Masa Berlaku Tidak Terbatas"