Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM)

  1. PERKAWINAN CAMPUR: Surat permohonan bermaterai; Surat jaminan bermaterai; Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga penjamin; Fotokopi Akta Nikah; Surat Keterangan Masih Dalam Ikatan Perkawinan dari Kelurahan; Bukti tinggal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut di Indonesia; Paspor asli dan KITAP asli; Fotokopi paspor dan cap ITAP; Formulir 28 (tersedia di Kantor Imigrasi)
  2. NON PERKAWINAN CAMPUR: Surat permohonan (ditandatangani oleh sponsor dengan jabatan minimal level Manager); Surat Jaminan bermaterai; Surat kuasa (jika dikuasakan); Fotokopi KTP dan ID Card (penerima + pemberi kuasa); Fotokopi Notifikasi IMTA dan RPTKA yang masih berlaku; Fotokopi NPWP; Fotokopi Akta Pendirian Perusahaan; Bukti tinggal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut di Indonesia; Paspor asli dan KITAP asli; Fotokopi paspor dan cap ITAP; Formulir 28 (tersedia di Kantor Imigrasi)
  3. *Catatan: Paspor Kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat 2 tahun, ITAS/ ITAP yang sah dan masih berlaku paling singkat 9 bulan, dan Surat pernyataan pertanggung jabawan mutlak

  1. Pemohon melakukan penyerahan berkas persyaratan permohonan pada jam penerimaan permohonan
  2. Pembayaran PNBP. Verifikasi dilakukan dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal notifikasi pembayaran biaya diterima. Dalam hal dokumen dinyatakan belum lengkap, petugas memberitahukan kekurangan dokumen secara elektronik dan Penjamin atau Penanggung Jawab diberikan waktu 7 (tujuh) hari untuk melengkapi dokumen persyaratan
  3. Pengecekan Lapangan oleh petugas imigrasi jika diperlukan. Pengecekan dilakukan dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal permohonan selesai diverifikasi
  4. Proses persetujuan dari Kantor Wilayah. Kantor Wilayah meneruskan permohonan dalam waktu 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan persetujuan elektronik dari Kantor Imigrasi
  5. Proses persetujuan dari Direktorat Jenderal Imigrasi. Pengecekan Keimigrasian dilakukan dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan persetujuan dari Kantor Wilayah atau 14 (empat belas) hari jika dilakukan Pengecekan Keimigrasian tambahan
  6. Pengambilan dapat dilakukan pada jam pengambilan. Penjamin atau Penanggung Jawab dapat mengunduh dan mencetak SKIM elektronik atau surat penolakan permohonan dengan menggunakan kertas putih ukuran A4

WAKTU OPERASIONAL : 

08.00 - 15.00

ISTIRAHAT :

12.00 - 13.00 (Senin - Kamis)

11.30 - 13.00 (Jumat)


Rp. 3,000,000

Sertifikat Surat Keterangan Keimigrasian

Whatsapp : 0811 1477 756

Instagram : imigrasijaktim

Twitter(X) : ImigrasiJaktim

Facebook : imigrasijaktim
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Keimigrasian (SKIM)"