Alih Status Izin Tinggal Kunjungan (ITK) ke Izin Tinggal Terbatas (ITAS)

  1. Surat permohonan (ditandatangani oleh sponsor dengan jabatan minimal level Manager; bermaterai jika sponsor merupakan perorangan)
  2. Surat Jaminan bermaterai
  3. Surat kuasa (jika dikuasakan)
  4. Fotokopi KTP dan ID Card (penerima + pemberi kuasa)
  5. Paspor asli dan e-Visa Kunjungan
  6. Fotokopi paspor dan cap ITK
  7. Formulir 24 dan 25 (tersedia di Kantor Imigrasi)
  8. Pengikut (keluarga TKA): Fotokopi Family Register (Akta Nikah dan/atau Akta Kelahiran), Notifikasi IMTA dari TKA. e_ITAS TKA
  9. Investor: Fotokopi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Akta Pendirian Perusahaan
  10. Peneliti: Surat izin penelitian dari instansi terkait
  11. Pelajar: Surat izin belajar dari instansi terkait
  12. Penyatuan keluarga WNI: Fotokopi Kartu Keluarga penjamin, Fotokopi Akta Nikah & Lapor Nikah (jika nikah di luar negeri, akta nikah diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah), Fotokopi Akta Lahir (Untuk Anak)
  13. Lansia: Fotokopi asuransi dan buku tabungan; Surat Pernyataan untuk Menyewa Akomodasi Tempat Tinggal, Menyewa Pramuwisma, dan Pernyataan Tidak Bekerja; Fotokopi SIUP dan Dokumen Perizinan dari Biro Perjalanan yang merupakan sponsor
  14. Eks. WNI (Repatriasi): Fotokopi dokumen pendukung bahwa yang bersangkutan pernah menjadi warga negara Indonesia
  15. Staf Kedutaan Besar: SuratRekomendasi dari Kementerian Luar Negeri, Notifikasi IMTA (kecuali konsuler), ID Card Duta Besar
  16. *Catatan: permohonan diajukan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sebelum jangka waktu Izin Tinggal Kunjungan berakhir

  1. Pemohon melakukan penyerahan berkas persyaratan permohonan pada jam penerimaan permohonan
  2. Pembayaran PNBP
  3. Perekaman data biometrik
  4. Persetujuan Kantor Imigrasi. Kantor Imigrasi meneruskan permohonan kepada Direktur Jenderal Imigrasi dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal pembayaran biaya imigrasi diterima
  5. Persetujuan Direktorat Jenderal Imigrasi. Permohonan yang diterima oleh Direktur Jenderal Imigrasi diselesaikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja
  6. Penyelesaian akhir. Penyampaian penerbitan secara virtual dilaksanakan dalam jangka waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak persyaratan diterima lengkap
  7. Pengambilan dapat dilakukan pada jam pengambilan

WAKTU OPERASIONAL : 

08.00 - 15.00

ISTIRAHAT :

12.00 - 13.00 (Senin - Kamis)

11.30 - 13.00 (Jumat)


Rp 1.000.000 untuk ITAS paling lama 6 (enam) bulan

Rp 1.500.000 untuk ITAS paling lama 1 (satu) tahun

Rp 2.000.000 untuk ITAS paling lama 2 (dua) tahun


Rp 600.000 untuk MERP masa berlaku 6 (enam) bulan

Rp 1.000.000 untuk MERP masa berlaku 1 (satu) tahun

Rp 1.750.000 untuk MERP masa berlaku 2 (dua) tahun


Peneraan cap Izin Tinggal dan ITAS elektronik

Whatsapp : 0811 1477 756

Instagram : imigrasijaktim

Twitter(X) : ImigrasiJaktim

Facebook : imigrasijaktim
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Alih Status Izin Tinggal Kunjungan (ITK) ke Izin Tinggal Terbatas (ITAS)"