Pelayanan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing

  • Persyaratan
    1. Surat permohonan pembayaran retribusi penggunaan tenaga kerja asing
    2. Surat pemberitahuan pembayaran DKP-TKA sebagai pendapatan daerah
    3. Photocopy SK hasil penilaian kelayakan pengesahan RPTKA perpanjangan
    4. Surat keterangan penunjukan tenaga kerja pendamping TKA
    5. Surat tugas/surat kuasa dari pimpinan pemberi kerja TKA
    6. Photocopy kartu kepesertaan BPJS ketenagakerjaan & melampirkan bukti pembayaran BPJS ketenagakerjaan 2 bulan terakhir
    7. Photocopy izin tinggal yang masih berlaku
    8. Photocopy passport TKA
    9. Laporan pelaksaanaan penggunaan TKA.

  • Prosedur
    1. Perusahaan input data TKA di web http://tka-online.kemnaker.go.id untuk menerbitkan Hasil Kelayakan RPTKA dan Surat Pemberitahuan Pembayaran DKPTKA sebagai Pendapatan Daerah
    2. Perusahaan pengguna TKA menyerahkan surat permohonan pembayaran retribusi penggunaan tenaga kerja asing & dokumen persyaratan lainnya kepada petugas di Dinas Ketenagakerjaan Kab. Bekasi
    3. Petugas menerima & verifikasi kelengkapan dokumen.Petugas menerbitkan Surat Keterangan Retribusi Daerah (SKRD).
    4. Petugas menerbitkan SKRD
    5. Perusahaan pengguna TKA melakukan pembayaran retribusi penggunaan tenaga kerja asing ke BJB Pemkab Bekasi.
    6. Perusahaan pengguna TKA mengupload bukti bayar retribusi pada sistem web http://tka-online.kemnaker.go.id
    7. Perusahaan pengguna TKA mengirimkan bukti bayar retribusi kepada petugas.
    8. Petugas admin memverifikasi bukti pembayaran & validasi pada web TKA.

1 Hari

Tidak dipungut biaya

SKRD (Surat Keterangan Retribusi Daerah)

1.     Email : Loket pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing"