Rekomendasi Pernyataan Waris

  • Pemohon mengajukan surat pernyataan waris
    1. Surat pengantar dari Desa
    2. Akte kematian
    3. Ft kk dan KTP ahli waris

  • Pemohon datang ke kantor dengan membawa berkas Pernyataan waris
    1. Pemohon Mengajukan permohonan layanan kepada petugas
    2. Petugas melaksanakan pemeriksaan dan penelitian kelengkapan berkas permohonan
    3. Kasi PP memeriksa dan mengoreksi surat yang akan diligalisasi untuk mendapatkan tanda tangan Camat
    4. Camat memberikan tanda tangan pada berkas surat legalisasi
    5. Petugas memberikan penomoran refgistrasi dan menyerahkan berkas ke pemohon

Pelayanan Rekomendasi Pernyataan Waris Membutuhkan waktu 11 menit

Tidak dipungut biaya

Surat penyataan waris yang telah dilegalisasi

Pengaduan layanan rekomendasi pernyataan waris bisa diajukan melalui kotak pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Pernyataan Waris"