Rekomendasi Dispensasi Nikah

  • Pemohon datang denga membawa pengantar dari Desa
    1. Foto Copy KK, KTP dan pengantar dari Desa

  • Pemohon datang mengajukan rekomendasi dispensasi nikah
    1. Pemohon mengajukan permohonan layanan kepada petugas
    2. Petugas melaksanakan pemeriksaan dan penelitian kelengkapan persyaratan, selanjutnya disediakan ke kasi pelayanan publik
    3. kasi PP memeriksa dan mengoreksi surat yang akan dilegalisasi untuk mendapatkan tanda tangan camat
    4. Camat memberikan tanda tangan pada berkas surat legalisasi
    5. Petugas memberikan penomoran registrasi dan menyerahlam berkas yang telah dilegalisasi kepada pemohon

Pelayanan Rekomendasi Dispensasi Nikah memakan waktu 11 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Pengantar Dispensasi Nikah yang telah dilegalisasi

Pengaduan layanan bisa kirimkan ke Kotak pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Dispensasi Nikah"