Rekmendasi PBG ( Persetujuan Bangunan Gedung )

  • Pemohon datang dengan membawa berkas
    1. Foto copy KK dan KTP

  • Peemohonan Rekomendari PBG
    1. Pemohon mengajukan permohonan PBG
    2. Petugas menerima dan memeriksa Kelengkanan permohonan PBG
    3. Petugas menverifikasi berkas permohonan PBG untuk ditandatangi petugas yang berwenang
    4. Petugas merigestrasi berkas permohonan PBG
    5. Petugas menyerahkan berkas permohonan PBG ke pemohon yang selanjutnya di bawa ke DPMPTSP

Pelayanan rekomendasi PBG membutuhkan waktu 10 Menit

Tidak dipungut biaya

Berkas PBG terekomendasi

Pengaduan layanan Rekomendasi PBG bisa melalui Kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekmendasi PBG ( Persetujuan Bangunan Gedung )"