Rekomendasi izin keramaian

  • Pemohon datang dengan membawa pengantar dari Desa
    1. Membawa Fotokopi Kartu Keluarga dan pengantar dari Desa

  • Pemohon mengajukan permohonan ijin keramaian
    1. pemohon mengajukan ijin keramaian dengan melampirkan pengantar dari desa dan ft KK dan KTP

10 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Keramaian

Pengaduan bisa diadukan lewat kotak Pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi izin keramaian"