Permohonan Paspor Baru

  • Dokumen Persyaratan
    1. Elektronik KTP.
    2. Kartu Keluarga.
    3. Akta Kelahiran, Akta Perkawinan/ Buku Nikah, Ijazah, atau Surat Baptis.
    4. Surat pewarganegaraan Indonesia bagi Orang Asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
    5. Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.
  • Syarat dan Ketentuan
    1. Membawa seluruh dokumen persyaratan asli dan fotocopy (FC dalam ukuran kertas A4 dan tidak dipotong).
    2. Siapkan Materai Rp10.000.
    3. Bagi pemohon paspor untuk keperluan ibadah haji/ umroh wajib melampirkan Surat Rekomendasi dari Travel dan SK Operasional Travel.
    4. Bagi pemohon paspor untuk keperluan bekerja di luar negeri, wajib melampirkan Surat Rekomendasi dari Dinas Tenaga kerja Provinsi atau Kabupaten/ Kota.
    5. Petugas dapat meminta dokumen tambahan lainnya jika berdasarkan hasil wawancara dokumen/ keterangan yang disampaikan kurang kuat.

  1. Lakukan pendaftaran secara online melalui Aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh di Playstore dan Appstore.
  2. Datang ke Kantor Imigrasi tujuan sesuai dengan jadwal yang dipilih dengan membawa semua dokumen persyaratan dan bukti pendaftaran M-paspor. Bukti pendaftaran M-paspor wajib dicetak dan ditunjukkan kepada petugas untuk ditukar dengan nomor antrean.
  3. Menunggu di ruang tunggu. Pemohon datang ke konter layanan saat nomor antreanya dipanggil untuk dilakukan pemindaian dokumen persyaratan, wawancara, dan perekaman data biometrik sidik jari dan foto oleh petugas.
  4. Pengambilan paspor dapat dilakukan pada jam pengambilan di hari yang telah ditentukan. Estimasi 4 hari kerja setelah selesainya wawancara dan perekaman biometrik(foto dan sidik jari) oleh petugas.

Loket Permohonan Paspor

Sesuai waktu yang dipilih pada Aplikasi M-paspor

 

Loket Pengambilan Paspor

08.00 - 11.45 & 13.00 - 15.00 (Senin - Kamis)

08.00 - 11.00 & 13.00 - 15.30 (Jumat)


Rp350.000 untuk paspor biasa nonelektronik

Rp650.000 untuk paspor biasa elektronik


Paspor Biasa (nonelektronik dan elektronik)

Whatsapp : 0811 1477 756

Instagram : imigrasijaktim

Twitter(X) : ImigrasiJaktim

Facebook : imigrasijaktim


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Paspor Baru "