Rekomendasi Ijin HO/IMB/SIUP

  1. Berkas Permohonan dari Desa
  2. Foto Copy Kartu Keluarga dan Foto copy KTP

  1. Pemohon menyerahkan berkas dari Desa.
  2. Verifikasi dan Register.
  3. Tindak Lanjut dan Penandatanganan oleh Pejabat yang Berwenang.
  4. Diserakan Pemohon

Waktu Pelayanan rekomendasi ijin HO/IMB/SIUPantara 15 - 25 menit.

Tidak dipungut biaya

IMB/HO/SIUP

Langsung ditindaklanjuti

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Ijin HO/IMB/SIUP"