Jaminan Kesehatan Daerah( JAMKESDA )

No. SK: KS.01.01/02187/DINKES/2023

  1. Surat Keterangan TIdak Mampu ( SKTM )
  2. Kartu Keluarga
  3. KTP
  4. Surat Keterangan Dirawat
  5. membawa surat keterangan pengantar dari RT/RW

  1. Mengupload Surat Keterangan Tidak Mampu ( SKTM )

minimal jangka waktu penyelesaian sekitar1 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Jaminan Pelayanan Perawatan

Penanganan pengaduan melalui aplikasi Siberes melalui WA dengan nomor 085694736665 dan melalui IG pengaduan Dinkes Kab. Kesehatan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

melalui aplikasi IPklasda (