Pelayanan Rawat Darurat

  1. Menunjukkan identitas KTP / KK , dan kartu BPJS bagi yang mempunyai
  2. Melakukan pendaftaran di loket pendaftaran

Dimulai saat pasien  masuk ruang tindakan gawat darurat

Tarif berlaku untuk pasien non BPJS , bila diperlukan tindakan / pemeriksaan penunjang  ada tarif layanansesuai Peraturan Bupati Tulungagung

Pelayanan kegawatdaruratan

Melalui  WA 08774388 4295

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rawat Darurat"