SKTT ( Surat Keterangan Tempat Tinggal )

  • Persyaratan Umum :
    1. Orang Asing yang tinggal di Kabupaten Tulungagung
    2. Memiliki Kartu Ijin Tinggal Terbatas
  • Persyaratan Administrasi :
    1. Formulir F.103
    2. Fotokopi Dokumen Perjalanan
    3. Fotokopi Kartu Ijin Tinggal Terbatas
  • Data Pendukung Lainnya :
    1. Surat Nikah / Akta Perkawinan
    2. Akta Perceraian
    3. Surat Keterangan Domisili dari Desa
    4. Surat Tanda Lapor dari Kepolisian
    5. Fotokopi Kartu Keluarga Sponsor
    6. Fotokopi KTP Sponsor
    7. Pas Foto 2x3 berwarna

  1. Pemohon mengajukan berkas persyaratan SKTT
  2. Petugas dispendukcapil menerima dan mengoreksi kelengkapan persyaratan ( pengadministrasian kependudukan)
  3. Petugas dispendukcapil memproses pengajuan SKTT
  4. Pemohon menerima SKTT

3 Hari Kerja 

Tidak dipungut biaya/Gratis 

SKTT ( Surat Keterangan Tempat Tinggal )

Masyarakat dapat  menyampaikan pengaduan, saran dan masukan melalui :

1. Langsung kepada petugas yang menangani pengaduan

2. Melalui telepon kantor dengan nomor (0355) 321206

3. Melalui kotak saran

4. Melalui e-mail dukcapilta@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "SKTT ( Surat Keterangan Tempat Tinggal ) "