Rekomendasi Izin Pendirian KBIHU

  1. Surat permohonan rekomendasi kepada Kepala Kantor Kemenag Kab. Lima Puluh Kota
  2. Surat permohonan kepada Kepala Kanwil Kemenag Kab. Lima Puluh Kota
  3. Akte Notaris Pendirian Yayasan
  4. Memiliki kantor sekretariat tetap dan ruang kegiatan bimbingan
  5. Memiliki susunan pengurus
  6. Memiliki pembimbing haji bersertifikat
  7. Rencana program bimbingan manasik
  8. Berita Acara hasil verifikasi berkas

5 Hari

Tidak dipungut biaya

SK Izin Operasioanal dan Surat Rekomendasi

1. Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) Kemenpan-RB di https://lapor.go.id

 2. Sistim Informasi Pengawasan (SIMWAS) Kemenag RI di https://simwas.kemenag.go.id

3. Live chat pada Sistem Administrasi Pelayanan Agama Kemenag Lima Puluh Kota di SAPA

4. WhatsApp pelayanan di +62 812-1014-5721

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Pendirian KBIHU"