Pengantar KTP

  1. Surat pengantar Ketua RT
  2. Telah berusia 17 tahun
  3. Fotocopy KK
  4. Fotocopy akta lahir

  1. Pemohon menyampaikan berkas pemohon ke petugas layanan
  2. Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan persyaratan pembuatan pengantar KTP
  3. Petugas pelayanan mengetik surat permohonan pengantar KTP dan memberi paraf
  4. Lurah memeriksa dan menandatangani surat pengantar KTP
  5. Petugas pelayanan meregister, menyerahkan pengantar KTP kepada pemohon dan mengasipkan ke dalam ordner

Apabila persyaratan lengkap dan Lurah yang menanda tangani ada di tempat

Tidak dipungut biaya

Pengantar KTP

  1. Melalui pengaduan ke RT/RW dan langsung datang ke kantor Kelurahan 
  2. Pihak Kelurahan memberikan tanggapan atau tindak lanjut terhadap pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengantar KTP"