Surat Keterangan Domisili

  1. Surat pengantar Ketua RT
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK

  1. Pemohon menyampaikan berkas pemohon ke petugas layanan
  2. Petugas pelayanan memeriksa kelengkapan persyaratan pembuatan surat keterangan domisili
  3. Petugas pelayanan mengetik surat permohonan keterangan domisili dan memberi paraf
  4. Lurah memeriksa dan menandatangani surat keterangan domisili
  5. Petugas pelayanan meregister, menyerahkan surat keterangan domisili kepada pemohon dan mengasipkan ke dalam ordner

Apabila persyaratan lengkap dan Lurah yang menanda tangani ada di tempat


Tidak dipungut biaya

SURAT KETERANGAN DOMISILI

  1. Melalui pengaduan ke RT/RW dan langsung datang ke kantor Kelurahan 
  2. Pihak Kelurahan memberikan tanggapan atau tindak lanjut terhadap pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Domisili"