Pelayanan cetak KTP elektronik

No. SK: 000.8.3.2/12/05/2023

  1. Membawa Foto copy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa KTP asli ( apabila ada perubahan element maupun KTP el rusak)
  3. Membawa Surat Keterangan Kehilangan dari Polsek setempat (apabila KTP elektronik hilang)

  1. Datang dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK), KTP asli (apabila ada perubahan element maupun KTP el rusak) dan membawa surat Keterangan Kahilangan dari Polsek setempet (apabila KTP el hilang)
  2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas
  3. Petugas akan memverifikasi berkas permohonan cetak KTP elektronik
  4. Petugas melaksanakan cetak KTP elektronik sesuai permaslahannya dan meregester berkas
  5. Petugas menyerahkan berkas KTP elektronik kepada pemohon

1. Mengajukan Permohonan cetak E-KTP 2 menit

2. Memverifikasi berkas permohonan cetak E-KTP 5 menit

3. Melaksanakan cetak E-KTP dan m4. Menyerahkan berkas 2 menit

Tidak dipungut biaya

KTP Elektronik

Pemohon / masyarakat yang merasa tidak puas atau dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh petugas pelayanan memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara : 

1. Kirim email pada kantor Camat Kauman dengan alamat kaumankecamatan@gmail.com 

2. Melakukan konfirmasi kepada petugas layanan. 

3. Melaporkan langsung kepada pimpinan petugas layanan. 

4. Memasukkan saran pendapat melalui kotak saran yang disediakan atau melalui Lapor SP4N melalui website : https://ppid.tulungagung.go.id/

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan cetak KTP elektronik"