1. Mengajukan
Permohonan cetak E-KTP 1 menit
2. Menerima dan Memverifikasi
berkas
permohonan cetak E-KTP 5 menit
3. Melakukan cetak E-KTP 3 menit
4. Menyerahkan
berkas 1 menit
Tidak dipungut biaya
KTP Elektronik
Pemohon / masyarakat yang merasa tidak puas atau dirugikan atas jasa pelayanan yang diberikan oleh petugas pelayanan memiliki hak melakukan pengaduan dengan cara :
1. Kirim email pada kantor Camat Kauman dengan alamat kaumankecamatan@gmail.com
2. Melakukan konfirmasi kepada petugas layanan.
3. Melaporkan langsung kepada pimpinan petugas layanan.
4. Memasukkan saran pendapat melalui kotak
saran yang disediakan
atau melalui Lapor SP4N melalui website :
https://ppid.tulungagung.go.id/
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store