Surat Rekomendasi HO ( Hinder Ordonnantle )

  1. Surat Pengantar Ketua RT
  2. Tanda Lunas PBB Tahun yang bersangkutan
  3. Photo Copy KTP Yang Masih Berlaku
  4. Photo Copy Sertifikat TANAH
  5. Mengisi Blanko
  6. Fotocopy IMB
  7. Pas Foto 4x6 (3 lembar)

  1. 1. Pemohon menyampaikan berkas Pemohon Berikan Ke Petugas Layanan Di Kelurahan 2. Berkas Permohonan yang Masuk - CEK Berkas - Registrasi Berkas 5. Validasi Berkas - Pembuatan Surat Tugas Untuk Pengecekan Ke Lokasi / Lapangan 6. Penandatangan Surat Tugas Oleh Lurah 7. Permohonan Diberikan izin SITU/HO Di Tandatangani

1. Menerima dan mengoreksi kelengkapan berkas untuk diproses ke tahap pengecekan lapangan   2 menit

2. Validasi berkas dan membuat surat permintaan pengecekan lapangan   5 menit

3. Menandatangani surat permintaan pengecekan lapangan   2 menit

4. Pengecekan lapangan dan pembuatan draff permohonan rekomendasi HO 1 hari

5. Paraf draff permohonan rekom SITU/HO   2 menit

6. Penandatanganan surat permohonan rekom HO 2 menit

7. Penyerahan surat rekom HO ke petugas layanan    1 menit

8. Menyerahkan rekomendasi HO kepada pemohon      1 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi HO ( Hinder Ordonnantle )

1. Melalui kotak saran / pengaduan

2.  Dibentuk Tim/petugas khusus penanganan   pengaduan / saran

  3.  Memberikan tanggapan atau tindak lanjut terhadap pengaduan/saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SRHO