Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

  1. Surat pengantar Ketua RT
  2. Fotocopy KTP
  3. Fotocopy KK
  4. Foto 4x6 (2 lembar)
  5. No WA yang aktif

  1. Pemohon menyampaikan berkas pemohon ke petugas layanan
  2. Petugas pelayanan meregister dan memeriksa kelengkapan persyaratan SKCK
  3. Petugas pelayanan mengetik SKCK
  4. Kepala seksi pelayanan publik memeriksa dan memberi paraf pada SKCK
  5. Lurah menandatangani SKCK
  6. Petugas pelayanan menyerahkan SKCK kepada pemohon dan mengasipkan ke dalam ordner

Apabila persyaratan lengkap dan Lurah yang menanda tangani ada di tempat


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

  1. Melalui pengaduan ke RT/RW dan langsung datang ke kantor Kelurahan 
  2. Pihak Kelurahan memberikan tanggapan atau tindak lanjut terhadap pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)"