Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB)

  1. Surat pengantar dari RT setempat
  2. Foto kopi KK dan Foto kopi KTP

  1. 1. Penyampaian berkas oleh pemohon 2. Pemeriksaan berkas tidak lengkap, dikembalikan kepada pemohon, untuk dilengkapi; berkas lengkap, diproses oleh petugas 3. Surat di paraf oleh kasi trantib untuk selanjutnya ditandatangani oleh Lurah 4. Surat setelah selesai dicatat ke dalam buku register dan diserahkan kepada pemohon

Memeriksa kelengkapan persyaratan legislasi surat                            5 menit

Menandatangani Legislasi Surat                                                            5 menit

Meregistrasi, mencap dan mengarsipkan ke dalam ordner                    5 menit

Menyerahkan surat yang sudah dilegalisasi kepada pemohon                5 menit


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB)

1.   Melalui kotak saran / pengaduan

2.    Dibentuk    tim   /   petugas   khusus penanganan pengaduan, saran dan masukan

3.Memberikan      tanggapan        atau      tindak   lanjut terhadap pengaduan, saran dan masukan
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store