Surat Keterangan Kelahiran

  1. Surat pengantar Ketua RT
  2. KTP asli dan fotocopy orang tua
  3. KK asli dan fotocopy
  4. Buku nikah Asli dan fotocopy
  5. KK dan KTP asli 2 orang saksi
  6. Surat kelahiran dari Bidan/RS
  7. No WA yang aktif

  1. Pemohon menyampaikan berkas pemohon ke petugas layanan
  2. Petugas pelayanan meregister dan memeriksa kelengkapan persyaratan pembuatan surat keterangan kelahiran
  3. Petugas pelayanan mengetik surat permohonan keterangan kelahiran
  4. Kepala seksi pelayanan publik memeriksa dan memberi paraf pada surat keterangan kelahiran
  5. Lurah menandatangani surat keterangan kematian
  6. Petugas pelayanan menyerahkan surat keterangan kelahiran kepada pemohon dan mengasipkan ke dalam ordner

Apabila persyaratan lengkap dan Lurah yang menanda tangani ada di tempat


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Kelahiran

  1. Melalui pengaduan ke RT/RW dan langsung datang ke kantor Kelurahan 
  2. Pihak Kelurahan memberikan tanggapan atau tindak lanjut terhadap pengaduan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kelahiran"