Surat Jual beli tanah ( PPAT )

  1. Surat Pengantar Ketua RT
  2. Photo Copy KTP Yang Masih Berlaku
  3. Fotocopy KK
  4. Sertifikat Tanah atau akta tanah atau hibah tanah

  1. 1. Pemohon menyampaikan berkas di Kelurahan 2. Petugas meneliti persyaratan berkas berkasnya 4. Pemohon menerima kembali berkas permohonan dari petugas

Tergantung kelengkapan berkas dan beberapa orang yang berkaitan denga urusan PPAT

Tidak dipungut biaya

Surat Jual beli tanah ( PPAT )

1. Melalui pengaduan ke RT/RW dan langsung datang ke kantor dan di catat pada buku pengaduan

 2.  Memberikan tanggapan atau tindak lanjut terhadap pengaduan/saran

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-