Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT

  1. Surat Pengantar Ketua RT
  2. Permohonan Pembuatan SPPT
  3. . Photo Copy KTP Yang Masih Berlaku Pemilik Asal, Saksi-saksi berbatasan
  4. Kwitansi Pembelian Tanah
  5. Fotocopy Tanda Lunas PBB

  1. 1. Pemohon menyampaikan berkas Pemohon Berikan Ke Petugas Layanan Di Kelurahan 2. Memeriksa keabsahan atas tanah dan dokumen terkait 3. Pengecekan dan survey lokasi 4. Petugas membuatkan surat Pernyataan Penguasaan Tanah dan Pembuatan Gambar hasil Ukur 5. Setelah Penandatanganan oleh Pemohon, Pemilik Asal Tanah, Saksi-saksi berbatasan serta pernyataan dari Ketua RT/RW Setempat 6. Verifikasi dan paraf surat Pernyataan Penguasaan Tanah oleh petugas dan Sekretaris 7. Penandatanganan SPPT oleh Lurah 8. Menyerahkan SPPT yang telah ditandatangani kepada pemroses SPPT

1 minggu  apabila persyaratan lengkap dan lurah yang menanda tangani ada di tempat

Tidak dipungut biaya

Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT)

1. Melalui pengaduan ke RT/RW dan langsung datang ke kantor dan di catat pada buku pengaduan

 2.    Memberikan tanggapan atau tindak lanjut terhadap pengaduan/saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

SPPT