Surat Keterangan Umum

  1. 1. Pengatar RT setempat
  2. 2. Foto kopi KK dan Fotokopi KTP
  3. 1. Pengatar RT setempat
  4. 2. Foto kopi KK dan Fotokopi KTP

  1. 1

-

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Umum

1. Melalui pengaduan ke RT/RW dan langsung datang ke kantor dan di catat pada buku pengaduan

  2. Memberikan tanggapan atau tindak lanjut terhadap pengaduan/saran
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-